Tentang PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Ketapang adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam mengelola dan memberikan layanan informasi publik di tingkat Kabupaten Ketapang, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID bertugas untuk mengumpulkan, mendokumentasikan, menyimpan, dan menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Tujuan
Tujuan utama dari PPID Kabupaten Ketapang adalah untuk memastikan keterbukaan informasi publik dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Kabupaten Ketapang, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan dan penilaian terhadap kinerja pemerintah.
Daftar Informasi
Dasar Hukum
- - SOP Maklumat Pelayanan Informasi Publik
- - SOP Pengajuan Keberatan Informasi Publik
- - SK PPID Dispora
- - SOP Pengajuan Keberatan Informasi Publik
- - SOP Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik
- - PERBUP PPID Utama
- - SOP Website
- - SK ppid pelaksana Inspektorat
- - SK ppid pelaksana Dukcapil
- - sk ppid pelaksana Dishub
- - SK ppid pembantu kec. sungai laur
Dasar Hukum
Daftar layanan
Formulir Permohonan Informasi
Pernyataan Keberatan atas Permohonan Informasi - Pemohon
Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi - Kuasa Pemohon
Daftar prosedur
Prosedur Permohonan Informasi
Pemohon menyampaikan permohonan kepada PPID dengan mencantumkan nama, alamat, alamat email, jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta, dan cara mendapatkan informasi. Penyampaian permohonan dapat dilakukan melalui cara-cara berikut:
Datang langsung:
Dinas Kominfo Kabupaten Ketapang, Jalan Urip Sumoharjo No, 06 Ketapang
Secara daring:
Website: ppid.ketapangkab.go.id
Pengguna mendapatkan tanda bukti permohonan informasi yang dikirimkan melalui email. Apabila pengajuan dilakukan melalui telepon/fax/surat dan pemohon tidak mencantumkan alamat email, tanda bukti permohonan informasi diserahkan bersamaan dengan penyampaian keputusan PPID tentang permohonan informasi publik
PPID memiliki waktu 10 (sepuluh) hari kerja untuk memberikan jawaban terkait permohonan informasi dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja.
Apabila permohonan disetujui, pemohon akan mendapatkan informasi melalui media yang telah dipilih pada saat permohonan informasi publik diajukan dan tanda bukti penerimaan informasi publik. Namun jika permohonan ditolak, pemohon informasi yang tidak puas dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID.
Prosedur Permohonan Pengajuan Keberatan
Pemohon melengkapi formulir pengajuan keberatan dan menyampaikan kepada atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah keputusan dari PPID diterima dengan cara sebagai berikut:
Datang langsung:
Dinas Kominfo Kabupaten Ketapang, Jalan Urip Sumoharjo No, 06 Ketapang
Secara daring:
Website: ppid.ketapangkab.go.id
Atasan PPID mempunyai waktu selama 30 (tiga puluh) hari kerja untuk menentukan apakah pengajuan keberatan diterima atau ditolak.
Apabila pengajuan keberatan diterima, PPID wajib memberikan informasi publik yang diminta. Sementara bila pengajuan keberatan ditolak, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi.
Prosedur Penyelesaian Sengketa
Pemohon mengajukan sengketa kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak menerima keputusan penolakan keberatan dari atasan PPID.
Komisi Informasi memiliki waktu 100 (seratus) hari kerja sejak menerima permohonan sengketa untuk mengupayakan penyelesaian melalui mediasi
Apabila tercapai penyelesaian melalui mediasi, Komisi Informasi menetapkan putusan atas sengketa informasi tersebut. Namun, apabila telah melewati batas waktu 100 hari atau terdapat pihak yang menyatakan ketidakpuasan secara tertulis atau menarik diri dari proses mediasi, maka Komisi Informasi melakukan penyelesaian melalui ajudikasi.
Apabila semua pihak menerima putusan Ajudikasi Komisi Informasi, maka sengketa dinyatakan selesai. Namun bila ada pihak yang tidak puas terhadap putusan ajudikasi, maka dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan ajudikasi dari Komisi Informasi diterima.
Maklumat Layanan Informasi Publik
Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang berupaya untuk memberikan pelayanan informasi publik terbaik sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang terbaik.
Biaya Layanan
Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang tidak memungut biaya layanan informasi
publik.
Untuk biaya penggandaan dan atau perekaman yang timbul dari permohonan informasi
publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
Tautan








F.A.Q
-
Apa itu PPID?
PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelayanan informasi publik di instansi pemerintah.
-
Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi publik?
Permohonan informasi publik dapat diajukan melalui formulir online di website PPID atau datang langsung ke kantor PPID dengan membawa dokumen identitas dan mengisi formulir permohonan.
-
Informasi apa saja yang bisa diakses oleh publik?
Publik dapat mengakses berbagai informasi terkait kebijakan, laporan, anggaran, program kerja, serta dokumen lain yang tidak dikecualikan oleh undang-undang.
-
Apa saja syarat-syarat untuk mengajukan permohonan informasi publik?
Pemohon harus menyertakan identitas yang sah (seperti KTP atau SIM), serta menjelaskan jenis informasi yang diminta dan tujuan permohonannya.
-
Apakah ada biaya untuk mendapatkan informasi publik?
Pada umumnya, pelayanan informasi publik tidak dikenakan biaya, kecuali jika terdapat biaya penggandaan dokumen atau pengiriman yang harus ditanggung oleh pemohon.
-
Apa itu informasi yang dikecualikan?
Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak bisa diakses oleh publik karena terkait dengan rahasia negara, privasi individu, keamanan nasional, atau kepentingan lainnya yang dilindungi oleh undang-undang.
-
Apakah PPID menjamin kerahasiaan identitas pemohon informasi?
Ya, PPID berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan identitas pemohon informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"INFORMASI ADALAH HAK SETIAP WARGA NEGARA"
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor
14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Hubungi Kami
Untuk Informasi lebih lanjut