Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
PPID
Kabupaten Ketapang

Tentang PPID

Tentang PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Ketapang adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam mengelola dan memberikan layanan informasi publik di tingkat Kabupaten Ketapang, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID bertugas untuk mengumpulkan, mendokumentasikan, menyimpan, dan menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Tujuan

Tujuan utama dari PPID Kabupaten Ketapang adalah untuk memastikan keterbukaan informasi publik dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Kabupaten Ketapang, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan dan penilaian terhadap kinerja pemerintah.

Daftar layanan

Formulir Permohonan Informasi

Pernyataan Keberatan atas Permohonan Informasi - Pemohon

Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi - Kuasa Pemohon

Daftar prosedur

Prosedur Permohonan Informasi

Pemohon menyampaikan permohonan kepada PPID dengan mencantumkan nama, alamat, alamat email, jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta, dan cara mendapatkan informasi. Penyampaian permohonan dapat dilakukan melalui cara-cara berikut:


Datang langsung:
Dinas Kominfo Kabupaten Ketapang, Jalan Urip Sumoharjo No, 06 Ketapang
Secara daring:
Website: ppid.ketapangkab.go.id

Pengguna mendapatkan tanda bukti permohonan informasi yang dikirimkan melalui email. Apabila pengajuan dilakukan melalui telepon/fax/surat dan pemohon tidak mencantumkan alamat email, tanda bukti permohonan informasi diserahkan bersamaan dengan penyampaian keputusan PPID tentang permohonan informasi publik

PPID memiliki waktu 10 (sepuluh) hari kerja untuk memberikan jawaban terkait permohonan informasi dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja.

Apabila permohonan disetujui, pemohon akan mendapatkan informasi melalui media yang telah dipilih pada saat permohonan informasi publik diajukan dan tanda bukti penerimaan informasi publik. Namun jika permohonan ditolak, pemohon informasi yang tidak puas dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID.

Prosedur Permohonan Pengajuan Keberatan

Pemohon melengkapi formulir pengajuan keberatan dan menyampaikan kepada atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah keputusan dari PPID diterima dengan cara sebagai berikut:


Datang langsung:
Dinas Kominfo Kabupaten Ketapang, Jalan Urip Sumoharjo No, 06 Ketapang
Secara daring:
Website: ppid.ketapangkab.go.id

Atasan PPID mempunyai waktu selama 30 (tiga puluh) hari kerja untuk menentukan apakah pengajuan keberatan diterima atau ditolak.

Apabila pengajuan keberatan diterima, PPID wajib memberikan informasi publik yang diminta. Sementara bila pengajuan keberatan ditolak, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi.

Prosedur Penyelesaian Sengketa

Pemohon mengajukan sengketa kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak menerima keputusan penolakan keberatan dari atasan PPID.

Komisi Informasi memiliki waktu 100 (seratus) hari kerja sejak menerima permohonan sengketa untuk mengupayakan penyelesaian melalui mediasi

Apabila tercapai penyelesaian melalui mediasi, Komisi Informasi menetapkan putusan atas sengketa informasi tersebut. Namun, apabila telah melewati batas waktu 100 hari atau terdapat pihak yang menyatakan ketidakpuasan secara tertulis atau menarik diri dari proses mediasi, maka Komisi Informasi melakukan penyelesaian melalui ajudikasi.

Apabila semua pihak menerima putusan Ajudikasi Komisi Informasi, maka sengketa dinyatakan selesai. Namun bila ada pihak yang tidak puas terhadap putusan ajudikasi, maka dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan ajudikasi dari Komisi Informasi diterima.

Maklumat Layanan Informasi Publik

Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang berupaya untuk memberikan pelayanan informasi publik terbaik sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang terbaik.

Biaya Layanan

Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang tidak memungut biaya layanan informasi publik.
Untuk biaya penggandaan dan atau perekaman yang timbul dari permohonan informasi publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.

Tautan

F.A.Q

  • PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelayanan informasi publik di instansi pemerintah.

  • Permohonan informasi publik dapat diajukan melalui formulir online di website PPID atau datang langsung ke kantor PPID dengan membawa dokumen identitas dan mengisi formulir permohonan.

  • Publik dapat mengakses berbagai informasi terkait kebijakan, laporan, anggaran, program kerja, serta dokumen lain yang tidak dikecualikan oleh undang-undang.

  • Pemohon harus menyertakan identitas yang sah (seperti KTP atau SIM), serta menjelaskan jenis informasi yang diminta dan tujuan permohonannya.

  • Pada umumnya, pelayanan informasi publik tidak dikenakan biaya, kecuali jika terdapat biaya penggandaan dokumen atau pengiriman yang harus ditanggung oleh pemohon.

  • Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak bisa diakses oleh publik karena terkait dengan rahasia negara, privasi individu, keamanan nasional, atau kepentingan lainnya yang dilindungi oleh undang-undang.

  • Ya, PPID berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan identitas pemohon informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"INFORMASI ADALAH HAK SETIAP WARGA NEGARA"


Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Hubungi Kami

Untuk Informasi lebih lanjut

Alamat

Jalan Urip Sumoharjo No. 06 Ketapang

Nomor Telepon

+62 8522892 8004

Loading
Your message has been sent. Thank you!