Tugas dan Wewenang

APA ITU PPID

Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

Sisi lain Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi publik harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua sebagai Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.

Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kabupaten Ketapang sudah dibentuk dengan SK Bupati Ketapang Nomor 176/KOminfo-B/2018 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Ketapang. Adanya perubahan nama badan publik dan penyesuaian pegawas menjadi fungsional, maka Surat Keputusan Tersebut dilakukan pembaharuan dengan SK Bupati Ketapang, Nomor 761/Diskominfo-B/2022 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Ketapang.

PEMBINA

  1. Bertugas melakukan pembinaan dan memberikan arahan dalam hal perencanaan informasi.
  2. Fungsi Pembina:
    a. Pembinaan terhadap pengelola layanan informasi dan dokumentasi dan seluruh rangkaian kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai mekanisme yang ditentukan.
    b. melakukan pembinaan terhadap pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang; dan
    c. mengesahkan dan menetapkan jenis-jenis informasi.

PENGARAH

  1. Bertugas memberikan arahan kepada Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Utama dan Pembantu mengenai pelaksanaan kegiatan pemberian layanan informasi publik.
  2. Fungsi Pengarah
    a. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan Perbup 81 /2022;
    b. Mengajukan usulan kebijakan dan perencanaan program layanan informasi publik.

TIM PERTIMBANGAN

  1. Bertugas membahas dan memberikan pertimbangan atas jenis informasi yang dikecualikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang.
  2. Fungsi Tim Pertimbangan:
    a. Membahas dan memberikan pertimbangan atas keberatan dan penyelesaian sengketa informasi.
    b. Membahas dan memberikan pertimbangan atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang.

PPID UTAMA

  1. Bertugas:
    a. Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
    b. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
    c. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu ;
    d. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
    e. Melakukan verifikasi bahan informasi  dan dokumentasi publik;
    f. Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi dikecualikan;
    g. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
    h. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
    i. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID pembantu;
    j. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
    k. Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
    l. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan
    m. membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Ketapang.

2. Wewenang :
a. Menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. meminta dan memperoleh informasi dan dokumetasi dari PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
c. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;

d. Menentukan dan menetapkan suatu informasi dan dokumentasi  yang dapat diakses oleh publik; dan

e. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau pejabat fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

PPID PEMBANTU/PELAKSANA

Tugas PPID Pembantu/pelaksana :

a. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya;
b. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau disesuaikan kebutuhan;
c. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai tugas pokok dan fungsinya;
d. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
e. Mengumpulkan, mengolah  bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri/Perangkat Daerah di lingkungan Perangkat Daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik;

pascol 4d login pascol4d vibes88 vibes88 PASCOL4D PASCOL 4D republikjitu vibes88 vibes88 vibes88