TUGAS DAN WEWENANG

  1. PEMBINA
    1. Bertugas melakukan pembinaan dan memberikan arahan dalam hal perencanaan informasi
    1. Fungsi Pembina :
      1. Pembinaan terhadap pengelola layanan informasi dan dokumentasi juga seluruh rangkaian kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan mekanisme yang ditentukan;
      1. Melakukan pembinaan terhadap pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang;
      1. Mengesahkan dan menetapkan jenis-jenis informasi
  • PENGARAH
    • Bertugas memberikan arahan kepada Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Utama dan Pembantu mengenai pelaksanaan kegiatan pemberian layanan informasi public;
    • Fungsi Pengarah :
      • Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
      • Mengajukan Usulan Kebijakan dan Perencanaan Program Layanan Informasi Publik;
  • TIM PERTIMBANGAN
    • Bertugas membahas dan memberikan pertimbangan atas jenis informasi yang dikecualikan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang;
    • Fungsi Tim Pertimbangan  :
      • Membahas dan memberikan pertimbangan atas keberatan dan penyelesaian sengketa informasi;
      • Membahas dan memberikan pertimbangan atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan layanan informasi public dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang;
  • PEJABAT PENGELOLA INFORMASI dan DOKUMENTASI
    • Bertugas :
      • Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
      • Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
      • Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pembantu;
      • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada public;
      • Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
      • Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
      • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
      • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
      • Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi  yang dilakukan oleh PPID Pembantu;
      • Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/ atau sesuai dengan kebutuhan;
      • Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
      • Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola dan memelihara informasi dan dokumentasi;
      • Membentuk tim fasilitas penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Ketapang;
  • Wewenang :
    • Menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan;;
    • Meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi  dari PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
    • Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
    • Menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh public;
    • Menugaskan PPID Pembantu dan/atau pejabat fungsional untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi;
  • BIDANG-BIDANG PPID
    • Bidang Pengelolaan Informasi :
      • Bertugas mengolah bahan informasi publik;
      • Fungsi Bidang Pengelolaan Informasi :
        • Inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi ;
        • Pelaksanaan konsultasi klasifikasi informasi publik
  • Bidang Dokumentasi dan Arsip;
    • Bertugas menyimpan, mendokumentasikan dan menyediakan informasi publik;
    • Fungsi Bidang dokumentasi dan arsip: yaitu penyiapan dan pemeliharaan dokumentasi dan  informasi publik ;
  • Bidang Pelayanan Informasi;
    • Bertugas memberikan pelayanan konsultasi informasi publik;
    • Fungsi Bidang Pelayanan Informasi :
      • Penyediaan  informasi dalam rangka pelayanan informasi public;
      • Memberikan dan menyampaikan layanan informasi publik;
      • Pelayanan konsultasi klasifikasi publik;
  • Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa;
    • Bertugas melaksanakan advokasi penyelesaian sengketa informasi publik;
    • Fungsi Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa :
      • Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi;
      • Pelaksanaan verifikasi, laporan dan laporan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa informasi;
  • PPID PEMBANTU
    • Bertugas
      • Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;
      • Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
      • Melaksnakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
      • Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima:
      • Mengumpulkan, mengolah dan mengkompilasi bahan dan data lingkup komponen dilingkungan pemerintah pusat dan daerah untuk menjadi bahan informasi publik;
      • Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan;
  • Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPID Pembantu khususnya Sekretariat DPRD bertugas untuk :
    • Menyampaikan, meminta, mengelola, menyimpan informasi dan dokumentasi kepada DPRD sesuai Peraturan Perundang-undangan ;
    • Mengkoordinasikan informasi dan dokumentasi kepada DPRD untuk menetapkan informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh Publik;
  • SEKRETARIAT PPID
    • Bertugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan pengumpulan informasi, pendokumentasian informasi dan pelayanan informasi dari PPID Pembantu (OPD);
    • Fungsi Sekretaris :
      • Pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi;
      • Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas bidang-bidang dan
      • Pelaksanaan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi;