TUGAS DAN WEWENANG
- PEMBINA
- Bertugas melakukan pembinaan dan memberikan arahan dalam hal perencanaan informasi
- Fungsi
Pembina :
- Pembinaan terhadap pengelola layanan informasi dan dokumentasi juga seluruh rangkaian kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan mekanisme yang ditentukan;
- Melakukan pembinaan terhadap pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang;
- Mengesahkan dan menetapkan jenis-jenis informasi
- PENGARAH
- Bertugas memberikan arahan kepada Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Utama dan Pembantu mengenai pelaksanaan kegiatan pemberian layanan informasi public;
- Fungsi
Pengarah :
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Mengajukan Usulan Kebijakan dan Perencanaan Program Layanan Informasi Publik;
- TIM
PERTIMBANGAN
- Bertugas membahas dan memberikan pertimbangan atas jenis informasi yang dikecualikan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang;
- Fungsi
Tim Pertimbangan :
- Membahas dan memberikan pertimbangan atas keberatan dan penyelesaian sengketa informasi;
- Membahas dan memberikan pertimbangan atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan layanan informasi public dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang;
- PEJABAT
PENGELOLA INFORMASI dan DOKUMENTASI
- Bertugas
:
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
- Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pembantu;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada public;
- Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;
- Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/ atau sesuai dengan kebutuhan;
- Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
- Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola dan memelihara informasi dan dokumentasi;
- Membentuk tim fasilitas penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Ketapang;
- Bertugas
:
- Wewenang
:
- Menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan;;
- Meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
- Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh public;
- Menugaskan PPID Pembantu dan/atau pejabat fungsional untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi;
- BIDANG-BIDANG
PPID
- Bidang
Pengelolaan Informasi :
- Bertugas mengolah bahan informasi publik;
- Fungsi Bidang Pengelolaan
Informasi :
- Inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi ;
- Pelaksanaan konsultasi klasifikasi informasi publik
- Bidang
Pengelolaan Informasi :
- Bidang
Dokumentasi dan Arsip;
- Bertugas menyimpan, mendokumentasikan dan menyediakan informasi publik;
- Fungsi Bidang dokumentasi dan arsip: yaitu penyiapan dan pemeliharaan dokumentasi dan informasi publik ;
- Bidang
Pelayanan Informasi;
- Bertugas memberikan pelayanan konsultasi informasi publik;
- Fungsi Bidang Pelayanan Informasi
:
- Penyediaan informasi dalam rangka pelayanan informasi public;
- Memberikan dan menyampaikan layanan informasi publik;
- Pelayanan konsultasi klasifikasi publik;
- Bidang
Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa;
- Bertugas melaksanakan advokasi penyelesaian sengketa informasi publik;
- Fungsi Bidang Pengaduan dan
Penyelesaian Sengketa :
- Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi;
- Pelaksanaan verifikasi, laporan dan laporan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa informasi;
- PPID
PEMBANTU
- Bertugas
- Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;
- Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
- Melaksnakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima:
- Mengumpulkan, mengolah dan mengkompilasi bahan dan data lingkup komponen dilingkungan pemerintah pusat dan daerah untuk menjadi bahan informasi publik;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan;
- Bertugas
- Selain
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPID Pembantu khususnya Sekretariat
DPRD bertugas untuk :
- Menyampaikan, meminta, mengelola, menyimpan informasi dan dokumentasi kepada DPRD sesuai Peraturan Perundang-undangan ;
- Mengkoordinasikan informasi dan dokumentasi kepada DPRD untuk menetapkan informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh Publik;
- SEKRETARIAT
PPID
- Bertugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan pengumpulan informasi, pendokumentasian informasi dan pelayanan informasi dari PPID Pembantu (OPD);
- Fungsi
Sekretaris :
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi;
- Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas bidang-bidang dan
- Pelaksanaan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi;