Struktur Organisasi
Struktur Organisasi PPID Kabupaten Ketapang.
Kepala PPID Kabupaten Ketapang
Tugas dan Tanggung Jawab:
Memimpin, mengkoordinasi, dan mengawasi seluruh kegiatan PPID.
Bertanggung jawab atas pembuatan kebijakan, strategi, dan keputusan terkait pengelolaan informasi publik.
Menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sekretaris PPID Kabupaten Ketapang
Tugas dan Tanggung Jawab:
Mendukung Kepala PPID dalam penyusunan laporan, dokumen, dan administrasi. Mengatur jadwal, memfasilitasi rapat, dan mengelola komunikasi internal serta eksternal.
Bertanggung jawab atas dokumentasi dan arsip informasi.
Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
Tugas dan Tanggung Jawab:
Membantu PPID dalam pengelolaan dan pelayanan informasi yang diminta oleh pemohon informasi publik dan PPID Pembantu;
Membantu PPID dalam penyimpanan, pemeliharaan dan penyediaan informasi yang dimohonkan publik;
Mmembantu PPID dalam memberikan advokasi dan pelayanan informasi dan dokumentasi publik secara langsung;
Membantu PPID dalam memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi
Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi
Tugas dan Tanggung Jawab:
Membantu PPID dalam pengkoordinasian fasilitasi sengketa informasi dengan pihak-pihak terkait.
Membantu PPID dalam pengkoordinasian sengketa informasi kepada PPID dalam pengkoordinasian sengketa informasi kepada PPID Pembantu di Organisasi Perangkat Daerah.
Membantu PPID dalam penyediaan dan pengumpulan bahan dan materi untuk fasilitasi sengketa informasi.
Membantu PPID dalam memverifikasi laporan pengaduan dan rekomendasi sengketa informasi.
Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi
Tugas dan Tanggung Jawab:
Membantu PPID dalam pengolahan data untuk pelaksanaan pelayanan informasi publik.
Membantu PPID dalam pengklasifikasian informasi yang diterima dan dikeluarkan untuk pelayanan informasi publik.
Membantu PPID dalam penginventarisasian klasifikasi informasi yang dilaksanakan PPID Pembantu di Organisasi Perangkat Daerah
Membantu PPID dalam pelaksanaan pelayanan klasifikasi informasi