Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mendefinisikan Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan Pengguna Informasi Publik berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi menurut ketentuan yang diatur dalam UU KIP.
Apabila terjadi sengketa informasi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, maka yang akan menangani adalah Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat dengan alamat Jl. D.A.Hadi No.146, Akcaya, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78116.


Tata Cara untuk melaksanakan keputusan mediasi dalam sengketa informasi secara lengkap dapat dilihat pada PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK.
