PPID Kabupaten Ketapang
Regulasi
Maklumat
Hak Pemohon
Sengketa
Maklumat
PPID Kabupaten Ketapang Berupaya Memberikan Pelayanan Informasi Publik dan Berkomitmen Untuk:
Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan misi Pemerintah Kabupaten Ketapang yang berorientasi pada pelayanan publik; 2. Memberikankemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan murah dan sederhana; 3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasaisecara akurat, benar dan tidak menyesatkan; 4. Menyediakandaftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan; 5. Bertindakproaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruhinformasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 6. Menyiapkanruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik; 7. Bersikapadil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layananinformasi publik; 8. Menyiapkanpetugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani; 9. Tidakmelakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangan dalam memberikan layanan informasi publik.
(Maklumat)
PPID
Kabupaten Ketapang Berupaya Memberikan Pelayanan Informasi Publik dan
Berkomitmen Untuk:
1. Memberikan
pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan misi Pemerintah
Kabupaten Ketapang yang berorientasi pada pelayanan publik; 2. Memberikan
kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan
murah dan sederhana; 3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai
secara akurat, benar dan tidak menyesatkan; 4. Menyediakan
daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan; 5. Bertindak
proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh
informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 6. Menyiapkan
ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik; 7. Bersikap
adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan
informasi publik; 8. Menyiapkan
petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani; 9. Tidak
melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan dalam memberikan layanan informasi publik.
(Hak pemohon informasi publik) HAK PEMOHON INFORMASI
PUBLIK
1. Setiap
orang berhak memperoleh informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang- undang
Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik (KIP). 2. Setiap orang berhak: a.
Melihat dan mengetahui
informasi Publik; b. Menghadiri
pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; c. Mendapatkan
salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang KIP, dan/atau d. Menyebarkan
Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Setiap
pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai
alasan permintaan tersebut. 4. Setiap
pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh
Informasi Publik mencopot mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang KIP.
KEWAJIBAN
PENGGUNA INFORMASI PUBLIK
1. Pengguna
Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pengguna
Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi
Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Penyelesaian Sengketa) PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI MELALUI KOMISI INFORMASI
TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI KOMISI
INFORMASI
1. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi
Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi
provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam
proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
2. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi
Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat.
3. Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi
provinsi dan atau Komisi Informasi kabupaten/kota harus mulai mengupayakan
penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi
nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima
permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
4. Proses penyelesaian sengketa paling lambat
dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.
5 Putusan Komisi Informasi yang berasal dari
kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat.
(Tarif Biaya) TARIF BIAYA Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
menyediakan informasi publik secara GRATIS (tidak dipungut biaya),
sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik
dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri disekitar Kantor Diskominfo atau
menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.
(Mekanisme Pengajuan Keberatan …) MEKANISME PENGAJUAN KEBERATAN & PENANGANAN KEBERATAN
1.
Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis
kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah
ditemukannya alasan sebagai berikut: a.
Penolakan atas permohonan informasi publik; b.
Tidak disediakannya informasi berkala; c.
Tidak ditanggapinya permohonan informasi publik; d.
Permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; e.
Tidak dipenuhinya permohonan informasi publik; f.
Pengenaan biaya yang tidak wajar, dan/atau g.
Penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
2.
Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, Tim
Sekretariat PPID mengarahkan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan
atau pihak penerima kuasa untuk mengisi formulir keberatan sesuai format 3.
Dalam mengajukan keberatan, pemohon wajib menyertakan identitas pemohon
yang sah sebagaimana syarat dalam permohonan informasi 4.
Pemohon Keberatan harus menyertakan dokumen sebagai berikut: a.
Surat tanggapan/jawaban permohonan informasi dari PPID b.
Formulir tanda terima permohonan informasi (dalam hal tidak
ditanggapinya permohonan informasi) 5.
Tim Sekretariat PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan
disertai nomor registrasi keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang
mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
(Jangka waktu penyelesaian permintaan …)
JAM
PELAYANAN INFORMASI Pelayanan
informasi di PPID Diskominfo : Senin sd Kamis :
08:00 sd 11:30 dan 13:00 sd 15:30 WIB Jum'at : 08:00 sd 10:30 dan 13:00
sd 15:30 WIB Sabtu, Minggu dan
Hari Libur : Tutup
JANGKA
WAKTU PENYELESAIAN PERMINTAAN Proses
penyelesaian untuk memenuhi permintaan permohonan untuk informasi publik dilakukan setelah pemohon memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan; Waktu pen penyelesaian dilaksanakan paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat PPID
akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada
dibawah penguasaannya atau tidak dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
Link Terkait
PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG
Portal SP4N lapor.go.id Kabupaten Ketapang
Orang Ketapang Tidak Boleh Takut Melapor Jika Menemukan Pelanggaran!


Portal PPID Kabupaten Ketapang
Dikelola Oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ketapang
Informasi Publik :
Hak Anda Untuk Tahu!
Kontak PPID Kabupaten Ketapang