PPID Kabupaten Ketapang

Regulasi

Maklumat


Hak Pemohon


Sengketa

Maklumat

PPID Kabupaten Ketapang Berupaya Memberikan Pelayanan Informasi Publik dan Berkomitmen Untuk:


Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan misi Pemerintah Kabupaten Ketapang yang berorientasi pada pelayanan publik; 2.    Memberikankemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan murah dan sederhana; 3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasaisecara akurat, benar dan tidak menyesatkan; 4.    Menyediakandaftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan; 5.    Bertindakproaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruhinformasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 6.    Menyiapkanruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik; 7.    Bersikapadil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layananinformasi publik; 8.    Menyiapkanpetugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani; 9.    Tidakmelakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangan dalam memberikan layanan informasi publik.

(Maklumat)


PPID

Kabupaten Ketapang Berupaya Memberikan Pelayanan Informasi Publik dan

Berkomitmen Untuk:


1.    Memberikan

pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008

tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan misi Pemerintah

Kabupaten Ketapang yang berorientasi pada pelayanan publik; 2.    Memberikan

kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan

murah dan sederhana; 3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai

secara akurat, benar dan tidak menyesatkan; 4.    Menyediakan

daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan; 5.    Bertindak

proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh

informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 6.    Menyiapkan

ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik; 7.    Bersikap

adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan

informasi publik; 8.    Menyiapkan

petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani; 9.    Tidak

melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan

perundangan dalam memberikan layanan informasi publik.







(Hak pemohon informasi publik) HAK PEMOHON INFORMASI

PUBLIK


1.    Setiap

orang berhak memperoleh informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang- undang

Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik (KIP). 2.  Setiap orang berhak: a.  

   Melihat dan mengetahui

informasi Publik; b.     Menghadiri

pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh         Informasi Publik; c.     Mendapatkan

salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan      Undang-Undang KIP, dan/atau d.     Menyebarkan

Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3.    Setiap

pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai

alasan permintaan tersebut. 4.    Setiap

pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh

Informasi Publik mencopot mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan

ketentuan Undang-Undang KIP.



KEWAJIBAN

PENGGUNA INFORMASI PUBLIK


1.    Pengguna

Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan. 2.    Pengguna

Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi

Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



(Penyelesaian Sengketa) PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI MELALUI KOMISI INFORMASI


TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI KOMISI

INFORMASI


1. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi

Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi

provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya

apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam

proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.


2. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi

Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah

diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat.


3. Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi

provinsi dan atau Komisi Informasi kabupaten/kota harus mulai mengupayakan

penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi

nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima

permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.


4. Proses penyelesaian sengketa paling lambat

dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.


5 Putusan Komisi Informasi yang berasal dari

kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat.







(Tarif Biaya) TARIF BIAYA Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

menyediakan informasi publik secara GRATIS (tidak dipungut biaya),

sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik

dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri disekitar Kantor Diskominfo atau

menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.



(Mekanisme Pengajuan Keberatan …) MEKANISME PENGAJUAN KEBERATAN & PENANGANAN KEBERATAN


1.   

Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis

kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah

ditemukannya alasan sebagai berikut: a.    

Penolakan atas permohonan informasi publik; b.   

Tidak disediakannya informasi berkala; c.    

Tidak ditanggapinya permohonan informasi publik; d.   

Permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; e.    

Tidak dipenuhinya permohonan informasi publik; f.     

Pengenaan biaya yang tidak wajar, dan/atau g.   

Penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam

peraturan perundang-undangan.


2.   

Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, Tim

Sekretariat PPID mengarahkan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan

atau pihak penerima kuasa untuk mengisi formulir keberatan sesuai format 3.   

Dalam mengajukan keberatan, pemohon wajib menyertakan identitas pemohon

yang sah sebagaimana syarat dalam permohonan informasi 4.   

Pemohon Keberatan harus menyertakan dokumen sebagai berikut: a.    

Surat tanggapan/jawaban permohonan informasi dari PPID b.   

Formulir tanda terima permohonan informasi (dalam hal tidak

ditanggapinya permohonan informasi) 5.   

Tim Sekretariat PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan

disertai nomor registrasi keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang

mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.



(Jangka waktu penyelesaian permintaan …)


JAM

PELAYANAN INFORMASI Pelayanan

informasi di PPID Diskominfo : Senin sd Kamis :

08:00 sd 11:30 dan 13:00 sd 15:30 WIB Jum'at : 08:00 sd 10:30 dan    13:00

sd 15:30 WIB Sabtu, Minggu dan

Hari Libur : Tutup


JANGKA

WAKTU PENYELESAIAN PERMINTAAN Proses

penyelesaian untuk memenuhi permintaan permohonan untuk informasi publik       dilakukan setelah pemohon memenuhi

persyaratan yang telah ditentukan; Waktu pen penyelesaian dilaksanakan paling

lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat PPID

akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada

dibawah penguasaannya atau tidak dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja

Link Terkait

PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG



Portal SP4N lapor.go.id Kabupaten Ketapang

Orang Ketapang Tidak Boleh Takut Melapor Jika Menemukan Pelanggaran!

Portal PPID Kabupaten Ketapang

Dikelola Oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ketapang

Informasi Publik :

Hak Anda Untuk Tahu!


Kontak PPID Kabupaten Ketapang

ppid@ketapangkab.go.id

(0534) 3032734

Jl. Jend. Urip Sumoharjo, No. 06, Kab. Ketapang,

Prov. Kalimantan Barat, 78811