PPID & PPID PEMBANTU PPID
adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu)
adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah
1. Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
– Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
– Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
– Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
– Informasi yang dikecualikan.
2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannnya;
3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik;
4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
6. Menyediakana informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses oleh masyarakat;
7. Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
8. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala
Informasi dan Informasi Publik
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau non elektronik.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Badan Publik
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/ atau luar negeri.
Dokumen dan Dokumentasi
Dokumen adalah data, catatan dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh badan publik dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lainnya maupun terekam dalam bentuk apapun, yang dapat dilihat, dibaca atau didengar.
Dokumentasi adalah kegiatan penyimpanan data, catatan dan/ atau keterangan yang dibuat dan/ atau diterima oleh badan publik.
Kewajiban badan Publik
Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;
- Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
- Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 2, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
- Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik
- Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 4, antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan Negara;
- Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4, Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non elektronik
Pasal 4 PERKI No. 1 Th. 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik;
- Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien;
- Menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya;
- Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik, serta situs resmi bagi Badan Publik Negara;
- Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi Publik
- Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik atas seluruh Informasi Publik yang dikelola;
- Menyediakan dan memberikan Informasi Publik;
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan
- Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi, dan;
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik pada instansinya.
Jenis Informasi Publik
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik untuk diumumkan secara teratur dan rutin tanpa ada permintaan;
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, adalah informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang berhubungan dengan tupoksi Badan Publik tanpa ada permintaan;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat, adalah informasi yang telah dikuasasi dan didokumentasikan oleh Badan Publik serta telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi bilamana ada permintaan;
- Informasi yang dikecualikan, adalah informasi yang dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi berdasarkan alasan-alasan pengecualian.
Dasar Operasional PPID Kabupaten Ketapang
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- – UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- – Peraturah Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- – Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
- – Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah;
- – Permen PAN dan RB Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan; Permen PAN dan RB Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik;
- – Permen PAN dan RB Nomor 66 Tahung 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pembina/Penanggung Jawab dan Pemeringkatan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
- – Keputusan Bupati Ketapang Nomor 704/Humas/2014 tentang Penunjukkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu;
- – Keputusan Bupati Ketapang Nomor 176/KOMINFO-B/2018 tanggal 26 Pebruari 2018 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Ketapang.
- – Keputusan Bupati Ketapang Nomor 352/KOMINFO-B/2018 tanggal 3 Agustus 2018 tentang Penunjukkan Pejabat PPID Pembantu dan Petugas Layanan Informasi dilingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kab Ketapang
PEMBINA
- Bertugas melakukan pembinaan dan memberikan arahan dalam hal perencanaan informasi
- Fungsi Pembina :
- Pembinaan terhadap pengelola layanan informasi dan dokumentasi juga seluruh rangkaian kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan mekanisme yang ditentukan;
- Melakukan pembinaan terhadap pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang;
- Mengesahkan dan menetapkan jenis-jenis informasi
PENGARAH
- Bertugas memberikan arahan kepada Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Utama dan Pembantu mengenai pelaksanaan kegiatan pemberian layanan informasi public;
- Fungsi Pengarah :
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Mengajukan Usulan Kebijakan dan Perencanaan Program Layanan Informasi Publik;
TIM PERTIMBANGAN
- Bertugas membahas dan memberikan pertimbangan atas jenis informasi yang dikecualikan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang;
- Fungsi Tim Pertimbangan:
– Membahas dan memberikan pertimbangan atas keberatan dan penyelesaian sengketa informasi;
– Membahas dan memberikan pertimbangan atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan layanan informasi public dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang;
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI dan DOKUMENTASI
Bertugas :
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
- Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pembantu;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada public;
- Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;
- Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/ atau sesuai dengan kebutuhan;Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
- Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola dan memelihara informasi dan dokumentasi;
- Membentuk tim fasilitas penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Ketapang;
Wewenang :
- Menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan;;
- Meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
- Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh public;
- Menugaskan PPID Pembantu dan/atau pejabat fungsional untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi;
BIDANG-BIDANG PPID
Bidang Pengelolaan Informasi :
- Bertugas mengolah bahan informasi publik;
- Fungsi Bidang Pengelolaan Informasi :
– Inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi ;
– Pelaksanaan konsultasi klasifikasi informasi publik
Bidang Dokumentasi dan Arsip;
– Bertugas menyimpan, mendokumentasikan dan menyediakan informasi publik;
– Fungsi Bidang dokumentasi dan arsip: yaitu penyiapan dan pemeliharaan dokumentasi dan informasi publik ;
Bidang Pelayanan Informasi;
– Bertugas memberikan pelayanan konsultasi informasi publik;
– Fungsi Bidang Pelayanan Informasi :
– Penyediaan informasi dalam rangka pelayanan informasi public;
– Memberikan dan menyampaikan layanan informasi publik;
– Pelayanan konsultasi klasifikasi publik;
Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa;
– Bertugas melaksanakan advokasi penyelesaian sengketa informasi publik;
– Fungsi Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa :
– Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi;
– Pelaksanaan verifikasi, laporan dan laporan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa informasi;
PPID PEMBANTU
Bertugas :
- Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;
- Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
- Melaksnakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima:
- Mengumpulkan, mengolah dan mengkompilasi bahan dan data lingkup komponen dilingkungan pemerintah pusat dan daerah untuk menjadi bahan informasi publik;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan;
Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPID Pembantu khususnya Sekretariat DPRD bertugas untuk :
– Menyampaikan, meminta, mengelola, menyimpan informasi dan dokumentasi kepada DPRD sesuai Peraturan Perundang-undangan ;
– Mengkoordinasikan informasi dan dokumentasi kepada DPRD untuk menetapkan informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh Publik;
SEKRETARIAT PPID
Bertugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan pengumpulan informasi, pendokumentasian informasi dan pelayanan informasi dari PPID Pembantu (OPD);
Fungsi Sekretaris :
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi;
- Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas bidang-bidang dan
- Pelaksanaan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi;
Visi PPID:
Terwujudnya pelayanan informasi yanng transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Misi PPID:
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
- Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
- Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
- Mewujudkan keterbukaan informasi Pemerintah Kabupaten Ketapang dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.
PPID Kabupaten Ketapang Berupaya Memberikan Pelayanan Informasi Publik dan Berkomitmen Untuk:
- Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan misi Pemerintah Kabupaten Ketapang yang berorientasi pada pelayanan publik;
- Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan murah dan sederhana;
- Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan;
- Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
- Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;
- Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik;
- Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;
- Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik.
HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK
1. Setiap orang berhak memperoleh informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang- undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik (KIP)
2. Setiap orang berhak:
a. Melihat dan mengetahui informasi Publik;
b. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
c. Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang KIP, dan/atau d. Menyebarkan Informasi Publik sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
3. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
4. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mencopot mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KIP.
KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK
- Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI KOMISI INFORMASI
- Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
- Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat.
- Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi dan atau Komisi Informasi kabupaten/kota harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
- Proses penyelesaian sengketa paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.
- Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat.
MEKANISME PENGAJUAN KEBERATAN & PENANGANAN KEBERATAN
1. Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagai berikut:
a. Penolakan atas permohonan informasi publik;
b. Tidak disediakannya informasi berkala;
c. Tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;
d. Permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. Tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
f. Pengenaan biaya yang tidak wajar, dan/atau
g. Penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
2. Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, Tim Sekretariat PPID mengarahkan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak penerima kuasa untuk mengisi formulir keberatan sesuai format
3. Dalam mengajukan keberatan, pemohon wajib menyertakan identitas pemohon yang sah sebagaimana syarat dalam permohonan informasi
4. Pemohon Keberatan harus menyertakan dokumen sebagai berikut:
a. Surat tanggapan/jawaban permohonan informasi dari PPID
b. Formulir tanda terima permohonan informasi (dalam hal tidak ditanggapinya permohonan informasi)
5. Tim Sekretariat PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan disertai nomor registrasi keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
JAM PELAYANAN INFORMASI
Pelayanan informasi di PPID Diskominfo :
Senin sd Kamis : 08:00 sd 11:30 dan 13:00 sd 15:30 WIB
Jum'at : 08:00 sd 10:30 dan 13:00 sd 15:30 WIB
Sabtu, Minggu dan Hari Libur : Tutup
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PERMINTAAN
Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan permohonan untuk informasi publik dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan; Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat PPID akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
TARIF BIAYA
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara GRATIS (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri disekitar Kantor Diskominfo atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.
Pedoman Sistem Penyediaan Layanan Informasi
Bagaimana tingkat kepuasan Anda pada pelayanan yang Kami berikan?
Link Terkait
PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG
Portal SP4N lapor.go.id Kabupaten Ketapang
Orang Ketapang Tidak Boleh Takut Melapor Jika Menemukan Pelanggaran!


Portal PPID Kabupaten Ketapang
Dikelola Oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ketapang
Informasi Publik :
Hak Anda Untuk Tahu!
Kontak PPID Kabupaten Ketapang