
Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 yang selanjutnya disebut Layanan Call Center 112 Ketapang adalah pusat layanan pengaduan masyarakat melalui nomor telepon 112 dimana penelepon
dapat meminta bantuan maupun memberikan informasi terkait kegawatdaruratan tanpa dikenakan biaya panggilan.
Jenis Layanan Call Center 112 Ketapang meliputi :
a. permintaan pelayanan ambulans gawat darurat;
b. permintaan penyelamatan manusia;
c. penanganan kebakaran;
d. penanganan kerusuhan;
e. penanganan masalah kesehatan;
f. penanganan kecelakaan;
g. penanganan tindak kriminal dan/atau tindak pidana;
h. penanganan hewan buas atau berbisa;
i. penanganan bencana alam;
j. penanganan kekerasan pada perempuan dan anak;
k. penanganan gangguan keamanan dan ketertiban umum;
l. penanganan jaringan listrik, gas, dan air minum; dan
m. penanganan keadaan darurat lainnya yang ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan program diselenggarakan dan dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika dengan penanggung jawab adalah kepala Dinas Kominfo Ketapang. Kepala Dinas Kominfo menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan layanan call center 112 kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah sebagai bahan evaluasi pelaksanaan layanan call center 112 Ketapang.
Untuk jadwal Penerimaan panggilan Layanan Call Center 112 Ketapang beroperasi 24(dua puluh empat) jam setiap hari selama 7 (tujuh) hari dalam seminggu secara terus menerus oleh Petugas Layanan Call Center 112 Ketapang, terdiri dari:
a. Call Taker;
b. Supervisor; dan
c. Dispatcher.
Petugas layanan call center 112 kabupaten Ketapang terdiri dari operator yang ditunjuk dinas terkait penanganan kegawatdarutan yang dilayani.
Kegiatan ini dilakukan dengan target mempercepat pertolongan kepada masyarakat yang mengalami kondisi gawat darurat, seperti kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, penanganan masalah
kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban umum, dan/atau keadaan darurat lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
