Secara Umum Alokasi Anggaran Sub Kegiatan Pelayanan Informasi Publik (PPID) Pada Tahun Rp 35.700.00,00. Dengan Rincian sebagai berikut: Belanja barang pakai habis Rp 8.922.000, Belanja Makan minum rapat Rp 7.076.250 dan belanja perjalanan dinas (Koordinasi ke KI/Presentasi) Rp 26.778.000,00. sedangkan untuk kegiatan Bimtek tenaga pengelola dan pelayanan informasi publik baik sekretariat PPID maupun Perangkat daerah untuk tahun 2023 belum dialokasi.
Alokasi anggaran tahun 2022 untuk sub kegiatan Pelayanan Informasi Publik adalah sebesar Rp 75.851.250. Penggunaan alokasi dana tersebut salah satunya adalah belanja pakai habis, perjalanan dinas dan rencana sosialisasi untuk pengelola pelayanan informasi, namun tidak durealisasikan, karena terbatasnya waktu dan padatnya kegiatan pemerintah daerah pada tahun 2022. Sedangkan untuk tahun 2021 adalah sebesar Rp 96.491.250. Secara rinci alokasi anggaran tahun 2022 dan 2021 dapat dilihat dari DPPA kelompok kerja Bidang Komunikasi Publik sebagai berikut:
- DPPA Sub Kegiatan Pelayanan Informasi Publik Tahun 2022

2. DPPA Sub Kegiatan Pelayanan Informasi Publik Tahun 2021
