Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas

Aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dititikberatkan pada ketersediaan dan kelayakan fasilitas yang ramah difable dimana perencana adalah subjek perancang yang bertanggung jawab terhadap aksesibilitas penyandang disabilitas sebagai warga negara yang juga memiliki hak yang sama dengan warga negara lain.

Ketersediaan sarana dan prasarana yang ramah difable (penyandang disabilitas) saat ini masih sangat terbatas dibeberapa perguruan tinggi Indonesia pada umumnya. Hal tersebut berdampak negatif kepada para penyandang disabilitas, dimana para penyandang disabilitas tidak mampu berperan dalam lingkungan sosialnya dan tidak memeperoleh kesempatan yang sama dalam bidang pendidikan sebagaimana hak warga Negara Indonesia lainnya.

Permasalahannya adalah perlindungan hukum dalam aksesibilitas. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa perlindungan hukum aksesibilitas bagi penyandang disabilitas diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2011, Pasal 8 dan 10 Undang-Undang No. 4 tahun 1997 Tentang Penyandang cacat, Pasal 41 ayat 2 Undang -Undang No. 39 Tentang HAM, Pasal 27 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 Tentang Pmbangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta PP dan Kepmen.

Implementasi ketentuan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di Pemerintah Kabupaten Ketapang menjadi komitmen dan sudah sepenuhnya berjalan. Pegawai sudah mendapatkan pemahaman untuk memberikan pelayanan prioritas ke bagi penyandang disabilitas dan ibu hamil.

pascol 4d login pascol4d vibes88 vibes88 PASCOL4D PASCOL 4D republikjitu vibes88 vibes88 vibes88