

Mewakili Bupati Ketapang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo, S.STP.,M.Si membuka langsung Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Ketapang tahun 2022 pada Kamis (24/11/2022), bertempat di salah satu hotel Ketapang.
Sekda menjelaskan, rapat koordinasi GTRA ini merupakan agenda untuk mewujudkan keadilan dalam penyelesaian ketimpangan penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemamfaatan tanah, menangani sengketa dan konflik agraria serta menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan.


“Pelaksanaan reforma agrarian ini guna untuk menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan dan memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, termasuk memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup,” ujarnya.
Pengimplementasian program-program reforma agraria harus mengkedepankan nilai persatuan guna menghindari perpecahan antar warga, juga memegang teguh prinsip keadilan sosial agar tidak menguntungkan satu pihak.


“Saya minta melalui rapat koordinasi ini seluruh perangkat daerah yang tergabung dalam gugus tugas reforma agraria kabupaten dapat bersinergi dalam melaksanakan tugas sesuai dengan bidang masing-masing dan menghindari penyimpangan dalam pelaksanaan tugas,” jelas Sekda.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang Banu Subekti, S.H mengatakan, dalam program legalisasi aset melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2022 dengan total jumlah bidang sebanyak 70.627 bidang.


“Pada program Redistribusi Tanah dilakukan sejak 2018 hingga 2022, total jumlah bidang pelaksanaan program sebanyak 32.785 bidang,” ucapnya.
Salah satu kegiatan GTRA Kabupaten Ketapang adanya Kampung Reforma Agraria. Dalam penentuan kampung reforma telah dilakukan peninjauan lokasi dengan melihat potensi di desa yang telah menjadi lokasi kegiatan Penataan Akses (Pemberdayaan Tanah Masyarakat).
“Dari tiga desa yang menjadi lokasi pemberdayaan, diantaranya Desa Kinjil Pesisir dan Desa Suka Baru di Kecamatan Benua Kayong, serta Desa Suka Maju di Kecamatan Muara Pawan. Desa Suka Baru Kecamatan Benua Kayong telah terpilih dan memenuhi unsur penilaian Kampung Reforma Agraria,” ujarnya.


Banu Subekti, S.H berharap OPD Kabupaten Ketapang dapat bekerja sama dalam kegiatan Reforma Agraria khususnya penataan akses dan mendukung pengembangan desaa yang telah mendapatkan program penataan aset yang telah dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang.
“Semoga kita dapat mengikuti acara rapat koordinasi ini dengan baik sehingga kita dapat kerja bersama menghasilkan kebijakan dan keputusan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ketapang,” tutupnya.