

Ketua Umum PP Fatayat NU Anggia Erma Rini mengingatkan kepada setiap perempuan harus tahu cara mencari informasi yang benar melalui Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) karena masih ada kesulitan bagi perempuan dalam memilah informasi agar tidak terjadi informasi hoaks (berita bohong). Hal itu disampaikannya pada forum webinar bertitel : Perempuan Merdeka Informasi, Cakap Informasi dan Anti Hoaks yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Pusat diikuti seluruh anggota Fatayat NU, sejumlah organisasi pegiat perempuan, Badan Publik (BP), dan KI seluruh Indonesia, Kamis (07/10/2021).
Webinar dibuka oleh Ketua KI Pusat Gede Narayana setelah penyampaian laporan dari Sekretaris KI Pusat MH Munzaer, penyampaian materi dilakukan oleh Narasumber Komisioner Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi KI Pusat Wafa Patria Umma yang sekaligus PJ kegiatan ini. Acara juga diisi oleh Narasumber Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukarromah yang juga Ketua Bidang Sosialisasi dan Politik PP Fatayat NU, Muhammad Ihsan Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Kesetaraan Gender Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), dan Yessi dari NGO Local Champion Aceh dipandu moderator Sri Surani (Komisioner KI DIY).
Lebih lanjut, Anggia yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPR RI mengatakan perempuan harus melek perkembangan teknologi informasi karena informasi sangat penting bagi perempuan. Apalagi menurutnya, akuntabilitas dan transparansi merupakan jaminan bagi penyelenggaraan good governance sehingga perempuan harus memiliki kontribusi dalam penyeberan informasi yang benar.
Namun demikian, ia mengingatkan agar perempuan harus menyaring dulu informasi yang diperoleh sebelum di-share agar terhindar dari informasi hoaks. Apalagi menurutnya, beberapa studi menunjukkan bahwa perempuan paling banyak penyebar hoaks, sehingga penyaringan informasi harus dilakukan dengan pengecek ulang informasi sebelum di-share ke WA grup.
“Jika ada informasi tidak berimbang maka harus cari sumber pembanding, setiap perempuan harus tahu cara mencari informasi yang benar,” katanya menjelaskan. Apalagi, menurutnya masih sulit membedakan informasi hoaks dan informasi yang benar sehingga timbul banyak penipuan, prostitusi dan lainnya maka cakap informasi dan gerakan anti hoaks adalah dakwa untuk kemaslahatan untuk semua.
Sementara Gede Narayana menyampaikan bahwa keterbukaan Informasi Publik adalah ciri utama Negara Demokrasi mutlak harus dilaksanakan. Meski menurutnya, perempuaan harus merdeka informasi namun tetap ada informasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Untuk itu, menurutnya BP harus mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan dan akuntabel. “Hakekat keterbukaan informasi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, mencerdaskan masyarakat sehingga perlu bersinergi wujudkan pelaksanaan keterbukaan informasi,” tegasnya.
Adapun Wafa Patria Umma menyatakan prinsip pelayanan informasi harus sederhana, cepat, tepat waktu serta berbiaya ringan. Bahkan menurutnya, setiap orang berhak tahu perencanaan BP sehingga ada partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan sebuah kegiatan atau keputusan yang diambil oleh BP.
Ia mengatakan hanya dengan transparansi dan akuntabilitas dapat mencegah terjadinya praktek KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) di negeri ini. Karena masih banyak KKN maka ia mengingatkan perlunya peran serta semua stakeholders mendorong keterbukaan informasi di setiap BP.(Laporan/PrtSc: Karel Salim)
sumber: https://komisiinformasi.go.id/?news=ketum-pp-fatayat-nu-setiap-perempuan-harus-tahu-cara-mencari-informasi-yang-benar-melalui-uu-kip