Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kalbar Terbaik Kedua

Kalimantan Barat berada pada posisi kedua untuk Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2020. Skornya 80,38 dengan kategori baik. Sementara posisi pertama adalah provinsi Bali dengan skor 83,15 kategori baik. Kemudian urutan ketiga provinsi Aceh. Skornya 79,51 kategori sedang. Pelaksanaan IKIP ini untuk mengukur tiga aspek penting meliputi kepatuhan badan publik terhadap UU KIP, persepsi masyarakat terhadap UU KIP dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, serta kepatuhan badan publik dalam menjalankan putusan Sengketa Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat atas informasi.

Ketua Komisi Informasi Rospita Vici Paulyn mengatakan pencapaian ini karena Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memiliki komitmen yang kuat dalam melaksanakan keterbukaan informasi. “Sehingga kerja-kerja Komisi Informasi Kalbar bersama PPID Utama Pemprov Kalbar dalam mendorong dan mengedukasi badan-badan publik Provinsi/Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat untuk mengimplementasikan keterbukaan di Badan Publiknya masing-masing bisa berjalan dengan baik,” kata Vici saat menghadiri langsung pertemuan National Assessment Council Forum – Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021.

Vici menambahkan bahwa pelaksanaan IKIP ini merupakan suatu langkah baik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat untuk memotret sejauh mana implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik pada seluruh provinsi di Indonesia dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang baik, pelayanan publik yang berkualitas, dan pencegahan potensi terjadinya korupsi di badan publik.

IKIP dilaksanakan untuk memperoleh data, fakta dan informasi terkait implementasi UU KIP Untuk melihat dalam dimensi publik, hukum, dan ekonomi dan memastikan asas-asas keterbukaan informasi terlaksana Obligation to tell (Badan Publik) Right to Information (Masyarakat), Acces to information (Komisi Informasi).

Penyusunan IKIP Indonesia dibuat berdasar uraian kerangka konsep yang telah dijelaskan dengan menggunakan beberapa langkah, yaitu mengurai konsep Keterbukaan informasi bersama sejumlah ahli, menurunkan prinsip-prinsip utama keterbukaan informasi ke dalam berbagai elemen pokok hak asasi manusia dengan menggunakan tiga lapis tanggung jawab hak asasi manusia, menurunkan elemen-elemen pokok itu dalam tiga variabel: hukum, politik, dan ekonomi dan indikator struktur, proses dan hasil, dan menurunkannya dalam bentuk kuesioner.

Untuk memperoleh data-data yang diperlukan, Tim Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) Kalbar menunjuk sembilan orang informan ahli yang merepresentasikan unsur pemerintah sebagai penyedia informasi publik melibatkan Bupati Sanggau, Bupati Sintang, dan Kepala Bappeda Provinsi Kalbar unsur masyarakat sipil sebagai pengguna informasi publik terdiri dari Ketua PWI Kalbar, akademisi, dan praktisi hukum; sedangkan dari unsur pelaku usaha melibatkan ketua satu data Kalbar, dan dua orang lagi pengusaha sukses di Kalimantan Barat.

Dengan demikian, indeks keterbukaan informasi publik dilaksanakan dengan prinsip terukur, obyektif, akuntabel, partisipatif, transparan, dan berkelanjutan dengan ruang lingkup pelaksanaannya pada badan publik dan masyarakat di tingkat nasional dan 34 (tiga puluh empat) provinsi se-Indonesia.  Ia menambahkan keterbukaan informasi merupakan sarana penting dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya, serta segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan publik.  “Semoga dengan pencapaian ini, seluruh badan publik di Kalimantan Barat semakin termotivasi untuk terus meningkatkan pengelolaan layanan informasi dan dokumentasinya bagi masyarakat, memberikan informasi yang bermanfaat dan berdaya guna bagi publik sebagai upaya pemenuhan hak masyarakat untuk tahu menuju Kalbar terbuka dan informatif,” pungkasnya. (mse)

Sumber:https://pontianakpost.co.id/indeks-keterbukaan-informasi-publik-kalbar-terbaik-kedua/