KOMISIONER M SYAHYAN: ADA TREN PENINGKATAN KETERBUKAAN INFORMASI BADAN PUBLIK

Sejak penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dijalankan pada 2010, sekarang ini telah terjadi tren peningkatan keterbukaan informasi di Badan Publik (BP). Hal itu disampaikan oleh Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik (Reglik) Komisi Informasi (KI) Pusat Muhammad Syahyan saat menjadi Narasumber dalam kegiatan seri dialog interaktif kerjasama KI Pusat dan LPP (Lembaga Penyiaran Pemerintah) Radio Republik Indonesia yang disiarkan secara langsung dari stasiun RRI Pro-3 Jakarta, Selasa (14/09/2021).
Pada pelaksanaan dialog interaktif kali ini, juga melibatkan dua Narasumber lainnya, yaitu Dr Anggawira, M.M selaku Komite Investasi Bidang EODB dan Perizinan Investasi, Kementerian Investasi/BKPM dan Prof. Dr. Arif Satria, S.P., M.Si yang merupakan Rektor Institut Pertanian Bogor dipandu oleh presenter RRI M. Zaini. Dialog interaktif ini juga melibatkan sejumlah pendengar dari seluruh Indonesia yang ingin menyampaikan tanggapan dan pertanyaan kepada Narasumber.
Lebih lanjut, Syahyan menyampaikan bahwa tren peningkatan keterbukaan informasi dari sekitar 350 BP dapat dilihat dari prosentase kenaikan jumlah BP yang masuk kategori Informatif. Menurutnya, jika pada pelaksanaan monitoring dan evaluasi BP tahun 2019 yang dilakukan oleh KI Pusat, baru 9,58 persen BP yang masuk dalam kategori Informatif maka pada tahun 2020 terjadi peningkatan yang cukup signifikan, yaitu mencapai 17,43 persen BP yang memperoleh kategori Informatif dari sekitar 355 BP yang mengikuti monev.
Hanya ia juga menyayangkan karena masih sangat banyak BP yang masuk dalam kategori kurang informatif, artinya BP tersebut hanya mendapatkan nilai dibawah 50 dari hasil monev. Untuk itu, diharapkan ada kesadaran dari BP agar terus meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik ke masyarakat karena hal itu merupakan bagian indikator yang dinilai dari setiap tahun pelaksanaan monev.
Diingatkannya, pula bahwa setiap BP harus memberikan informasi kepada publik (masyarakat) secara benar, akurat, dan tidak menyesatkan dengan cara pelayanan cepat, mudah, sederhana dan biaya ringan. Untuk itu, ia meminta kepada semua BP meningkatkan pelayanan informasi melalui website resmi dari masing-masing BP, karena KI Pusat juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengelolaan dan Pelayanan Inforamsi di masa pandemi covid-19 yang mengedepankan penerapan pelayanan informasi publik secara digital kepada pengguna informasi publik.
Sementara itu, Anggawira menyampaikan bahwa pihak BKPM telah mengikuti saran-saran dari KI Pusat untuk terus meningkatkan pelayanan informasi secara cepat melalui website resmi bahkan juga melaluai sejumlah channel di media sosial. Menurutnya, informasi tentang tata cara pengurusan perijinan investasi agar ekonomi segera pulih di masa pandemi ini terus dilakukan dengan cukup melakukan pengurusan perijian lewat satu pintu dengan rentang waktu yang cepat.
Sementara Prof Arif menyatakan sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang telah mendapatkan penganugerahan kategori Informatif selama tiga tahun berturut-turut memberikan dampak yang positif bagi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di PTN sehingga sejumlah PTN sekarang ini terus meningkat kategori dari Cukup dan Menuju Informatif menjadi Informatif. Sebagai langkah lanjut dalam pelaksanaan keterbukaan informasi di IPB, ia mengatakan telah menunjuk duta-duta keterbukaan informasi di IPB melalui sejumlah mahasiswa IPB agar dapat menyebarluaskan informasi ke publik. (Laporan/PrtSc: Karel Salim)

Sumber: https://komisiinformasi.go.id/?news=komisioner-m-syahyan-ada-tren-peningkatan-keterbukaan-informasi-badan-publik