LOKAKARYA RENCANA PEMBANGUNAN FOOD ESTATE

LOKA KARYA rencana pembangunan food estate dilaksanakan diruang Rapat Kantor Bupati Ketapang, Selasa (9 Februari 2021). Lokakarya rencana pembangunan food estate dibuka secara resmi Bupati Ketapang Martin Rantan, S.H.,M.Sos. Kegiatan ini dihadiri juga Ketua DPRD Ketapang M. Febriadi, S.Sos.,M.Si. Demikian juga, Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono.,S.I.K.,M.H., Dandim 1203/Ktp Letkol Kav Suntara Wisnu Budi Hidayanta SH.M.SC, Danlanal Ketapang Letkol Laut (P) Abdul Rajab Bodro M.Tr. Han,. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Dharmabella Tymbaz SH MH, sejumlah pejabat Pemkab Ketapang Forkopimda Kabupaten Ketapang, Dinas Pertanian, Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat, Para Kadis, Camat dan Kepala Desa Kecamatan MHS. Hadir juga di acara tersebut para pemerhati/tokoh masyarakat dan pihak perusahaan.

Bupati Ketapang Martin Rantan, S.H.,M.Sos, dalam sambutannya mengatakan bahwa lokakarya ini dimaksudkan untuk menyempurnakan usulan Kabupaten Ketapang dalam rencana pembangunan Food Estate ke Kementrian Pertanian di Jakarta. Namun dalam perencanaan ini terlebih dahulu ada rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Barat.Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Ketapang telah melakukan pendekatan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dan Gubernur mendukung tentang Program tersebut.

Dasar pemikiran ini menurut Bupati Ketapang Martin Rantan, S.H.,M.Sos adalah Undang-Undang Peraturan tentang Pangan dan Peraturan Menteri Pertanian dan kehutanan tentang lingkungan hidup, berkaitan dengan masalah Pandemi COVID-19 yang sangat berpengaruh dan menjadi ancaman bagi masyarakat kita, dari segi perekonomian, menurut data ekspor dan devisi sangat menurun dari segi komoditas pangan, selain itu Presiden juga telah mengintruksikan kepada para kepala Daerah tentang Pembangunan Food Estate.

Soal dukungan dari provinsi dan masyarakat Kabupaten Ketapang tidak menjadi masalah, tetapi yang manjadi masalah bagaimana lahan ini ada legalitasnya . Kurang lebih 13.000 hektar yang masuk dalam kawasan hutan produksi dan kawasan konservasi. Biaya ini tidak sedikit kita bangun dengan multi pihak, baik dari APBD Ketapang, Provinsi dan pihak dunia usaha. “Pembangunan food estate tidak hanya pada satu area saja, ada block-blocknya yang dikelola, usaha ini akan dipegang oleh satu perusahaan, setelah adanya legalitasnya dari Kementrian Pertanian Republik Indonesia,” kata Martin Rantan.

Bupati Ketapang Martin Rantan, S.H.,M.Sos menyampaikan manfaat pembangunan Food Estate selain guna kesediaan pangan keutungan bagi masyarakat dalam menciptakan lapangan kerja. Selain itu keutungan bagi pemerintah Kabupaten Ketapang adalah PAD karena PAD kita kurang lebih 150 milyar, sedangkan yang lain ketergantungan dana dari pusat DAK dan DAU.Pada akhir sambutannya Bupati Ketapang Martin Rantan, S.H.,M.Sos dengan tegas memerintahkan kepada camat dan Kadis, khususnya Kecamatan Matan Hilir Selatan.

“Jangan ada masyarakat yang mematuk tanah/lahan yang manjadi rencana area Food Estate tersebut, karena lahan itu aset Negara/tanah Negara” tegas Bupati Ketapang Martin Rantan,

S.H.,M.Sos.Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Ketapang M. Febriadi, S.Sos.,M.Si, menyatakan sangat mendukung program Food Estate, dimana program ini merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencangkup pertanian, perkebunan bahkan perternakan pada satu kawasan. Sya rasa program ini sangat baik.@