Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Di Kabupaten Ketapang

Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Kantor Kesbangpol Linmas melaksanakan rapat koordinasi penyusunan rencana aksi terpadu, penanganan konflik social di Kabupaten Ketapang tahun 2020. Rapat koordinasi dilaksanakan di ruang pertemuan Borneo Emerad Hotel, Jum’at (6 Maret 2020) pagi dibuka Bupati Ketapang diwakili Ir.H.Husnan M.T.P, staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.

Dalam rapat koordinasi tersebut dihadiri juga Kasdim 1203 Ketapang, Wakapolres Ketapang dan Kepala OPD Ketapang. Tampil sebagai narasumber adalah Drs. Alexander Rombonang, MMA, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Provinsi Kalimantan Barat dan Rimisius, S.Pd, M.Pd.K, Kepala Bidang Kewaspadaan dan Penanganan Konflik, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Barat. Bupati Ketapang melalui staf ahli Bupati Ketapang menegaskan pentingnya penanganan konflik social sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2012. Dimana, penanganan konflik social merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi Konflik yang mencakup pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pasca konflik. Penanganan konflik ini sangat penting dalam upaya menuju kehidupan yang harmonis rukun dan damai. Menciptakan kehidupan masyarakat yang rukun dan damai, maka fungsi semua OPD sangat menentkan.

Bupati Ketapang sangat berharap, seluruh komponen untuk saling bersinergi dan mendukung dengan peran dan fungsi masing-masing OPD demi terwujudnya Kabupaten Ketapang yang lebih baik.

Hal ini juga selaras dengan dengan PP No. 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Demikian juga dengan Permendagri No 42 tahun 2015 tentang Pelaksanaan koordinasi penanganan konflik sosial.  Melalui Peraturan tersebut diharapkan dapat melindungi dan memberikan rasa aman bagi masyarakat secara optimal serta penanganan konflik sosial secara komprehensif, terkoordinasi, dan terintegrasi.

Dalam Peraturan Pemerintah tentang peraturan pelaksanaan penanganan konflik sosial ini mengatur ketentuan mengenai pencegahan konflik, tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban, bantuan penggunaan dan kekuatan TNI, pemulihan pascakonflik, peran serta masyarakat, pendanaan penanganan konflik, dan monitoring dan evaluasi.

Dari paparan  Drs. Alexander Rombonang, MMA, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Barat, menjadi penekanan penting adalah konflik sosial di Kalimantan Barat harus dihindarkan dan dicegah, guna menciptakan provinsi Kalimantan Barat yang aman, damai dan rukun sehingga pembangunan menjadi lancar dan sesuai target nasional yang diharapkan.Selanjutnya, Rimisius, S.Pd, M.Pd.K, Kepala Bidang Kewaspadaan dan Penanganan Konflik, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Barat, juga menekankan pentingnya tim penanganan konflik social segera direalisasikan di Kabupaten Ketapang.

Ia menjelaskan alur rencana aksi daerah dalam penanganan konlik, strategi pembentukan rencana aksi daerah, identifikasi potensi konflik, kasus konflik yang menonjol di Indonesia,  dan lain sebagainya. Ia menekankan pentingnya secara kelembagaan tim terpadu atau pun satgas segera terbentuk di Kabupaten Ketapang dalam upaya penanganan konflik social. Sebab, Kabupaten Ketapang yang memiliki wilayah yang luas banyak permasalahan yang bisa yang bisa menjadi sumber potensi konflik, misalnya batas desa, tambang, kehutanan, pilkada, perkebunan, keberadaan pekerja asing dan lain sebagainya. Potensi tersebut bisa dihindari dan diminamimalisir dengan kepedulian semua pihak, sehingga diharapkan Kabupaten Ketapang tetap aman dan damai. @